Friday, July 27, 2007

Zaenal Arif Kena Skors Enam Bulan

JAKARTA
Komisi Disiplin (Komdis) PSSI memberikan hukuman kepada Zaenal Arif, dilarang melakukan kegiatan yang terkait dengan sepak bola di lingkungan PSSI selama enam bulan, terhitung sejak putusan diberikan. Hukuman ini diberikan terkait dengan sikap indisipliner Zaenal Arif saat bergabung di tim nasional Piala Asia 2007.

Demikian putusan yang disampaikan Ketua Komdis Hinca Panjaitan usai sidang kepada wartawan di gedung Badan Liga Indonesia (BLI) di kawasan Kuningan Jakarta, Selasa (24/7). Dengan putusan Komdis itu, secara otomatis Zaenal Arif tidak bisa memperkuat Persib pada putaran kedua Liga Indonesia 2007 yang akan mulai bergulir 4 Agustus mendatang.

Hinca mengatakan, hukuman terhadap Zaenal Arif itu dikeluarkan setelah Komdis memiliki bukti kuat yang bersangkutan terbukti bersalah melakukan tindakan indisipliner dengan meninggalkan penginapan tanpa izin dan kembali melampaui batas yang telah ditentukan. Hal ini dinilai telah merugikan tim secara keseluruhan. "Dengan terbuktinya dia melakukan tindakan indisipliner dan dia mengakui pada sidang yang telah dilakukan kemarin (Senin, 23/7-red.), maka Komdis menilai dia telah melanggar pasal 69 pedoman dasar PSSI jo pasal 107 kode disiplin PSSI," ujar Hinca.

Hinca menyebutkan, pada pasal 69 pedoman dasar PSSI tentang Ketentuan Pemain Nasional, terdapat lima ayat. Pada ayat 3 disebutkan, "Pemain yang telah terpilih menjadi anggota tim nasional, wajib mengikuti ketentuan PSSI, mengikuti pemusatan latihan serta memperkuat tim nasional Indonesia."

Dari pasal ini, Hinca menghubungkannya dengan pasal 107 Kode Disiplin PSSI tentang Tidak Mengindahkan Kepentingan Tim Nasional. Pada ayat 1 disebutkan, "Pengertian tidak mengindahkan tim nasional adalah pemain menolak dan atau tidak bersedia mengikuti pemusatan latihan dan atau tidak bersedia memperkuat tim nasional PSSI tanpa alasan yang dapat diterima." Kemudian pada ayat 2 disebutkan, "Terhadap pemain yang melanggar ayat 1 pasal ini, dikenakan sanksi berupa larangan melakukan kegiatan yang terkait dengan sepak bola di lingkungan PSSI sekurang-kurangnya enam bulan". "Jadi inilah dasar kami memberikan hukuman kepada Zaenal Arif," ucap Hinca.

Pada kesempatan tersebut, Hinca juga menilai ada beberapa keringanan, yaitu Zaenal Arif masih muda (26 tahun), Komdis belum pernah menghukum dia sebelumnya, Zaenal Arif berkata jujur selama sidang dan mengakui kesalahannya. "Kemudian secara terbuka dia telah mengklarifikasi kebohongannya kepada wartawan dan telah menyatakan permintaan maafnya. Juga klubnya telah menyatakan permintaan maaf. Akan tetapi, ada juga hal yang memberatkan dari Zaenal Arif yaitu pemain ini meninggalkan penginapan tanpa izin dan melampaui batas waktu yang telah ditentukan," ujarnya.

Sementara mengenai sikap Zaenal Arif yang telah berkata bohong saat diwawancarai media sehingga telah membohongi publik, Hinca mengatakan hal itu telah melanggar pasal 105 Kode Disiplin PSSI tentang Pernyataan yang Bersifat Mendiskreditkan/Melecehkan.

"Jadi Komdis memberikan hukuman tambahan berupa teguran keras kepada Zaenal Arif. Teguran ini diberikan agar dia tidak mengulangi perbuatannya tersebut," ujar Hinca. [A-105]

sumber : http://persib-bandung.or.id/

No comments: